SeputarCilegon.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam tujuh serikat pekerja di Kota Cilegon, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Cilegon. Selasa, (4/4/2017)

Mereka menuntut pemberlakuan UMSK Cilegon dan hak kebebasan bergabung di serikat pekerja. Ketua PK Federasi Lomenik dari PT KHI Damanhuri mengatakan, buruh menuntut agar pemerintah daerah bersikap tegas kepada perusahaan untuk menerapkan ulah minimum sektoral kota (UMSK) Cilegon. “Keputusan tentang UMSK sejak 2015 belum dibayarkan. Kami mendesak agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan,” Ucapnya.

Ditempat yang sama Komarudin, Ketua PK Swadek dari unit PT. Vopak mengungkapkan, buruh juga menuntut diberikan kebebasan berserikat. Ia mengaku perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon mengintervensi tenaga kerjanya agar tidak bergabung di serikat pekerja. “Kita minta agar PPNS dan pihak kepolisian menindak pelanggaran ini. Kita menolak keras tentang adanya intervensi. Ini merupakan pemberedelan serikat,” katanya. Perwakilan buruh dari tujuh serikat pekerja di Kota Cilegon diterima oleh Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi di ruang kerjanya. Ada tiga poin yang telah menjadi kesepakatan bersama dari hasil mediasi itu.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Ketua DPRD Cilegon, perwakilan Apindo Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon, serta ketua dari 7 perwakilan serikat buruh diCilegon. Berikut isi kesepakatannya :

1. Apindo mengklarifikasi bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon bukan kewenangan Apindo. Oleh karena itu Apindo menyerahkan pelaksanaan UMSK Cilegon kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon.

2. Walikota Cilegon, DPRD Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon bersepakat untuk mengawal dan mendorong penegakan hukum oleh yang berwenang terhadap pelaksanaan UMSK Kota Cilegon tahun2017.

3. Walikota Cilegon, DPRD Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon bersepakat untuk mengawal dan mendorong penegakan hukum oleh yang berwenang terhadap pengusaha yang melakukan union busting (pemberangusan serikat buruh).

Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi kepada sejumlah wartawan mengatakan, permasalahan pembayaran UMSK kepada buruh di Kota Cilegon bukan ranah Pemkot Cilegon untuk mengatasinya. “Ini ranahnya pengawas Alias ranahnya provinsi. Kita hanya mendorong penegakan hukumnya,” Ucapnya.
(Madsari/Red)

Post a Comment

 
Top