SeputarCilegon.com - Puluhan Auning yang berdiri di bantaran kali belakang pasar baru sekitar pagi pukul 16.00 WIB, selasa (9/5/2017)
Seperti yang kita ketahui bahwa bangunan semi permanen itu dibongkar paksa oleh satuan Pol PP dan pihak Kecamatan Jombang, kota Cilegon. Pembongkaran puluhan Auning tersebut dinilai telah melanggar aturan dan fungsi bantaran kali adalah sebagai lahan terbuka dan para pedagang dilarang beraktifitas disepanjang bantaran kali tersebut, pembongkaran turut dihadiri oleh pihak kecamatan dan sejumlah pihak Kelurahan dan dari Polsek Cilegon.
Diketahui, selain telah melanggar aturan dan fungsi bantaran kali, puluhan Auning yang ditempati oleh para pedagang tersebut diduga tidak memiliki izin dari pihak UPTD selaku pengelola administrasi pasar Kranggot dan Disperindag sebagai pihak yag memberi legalitas kepada para pedagang yang berjualan di pasar Kranggot.
Namun mengapa bangunan auning tak berizin tersebut sampai bisa berdiri dan ditempati oleh para pedagang, ada apakah gerangan? Sungguh aneh dan ajaib.(Madsari/SC)
Post a Comment