SeputarCilegon.com - Sepuluh Auning yang dibangun tepat didepan kantor UPTD Pasar Kranggot Kota Cilegon diketahui tidak memiliki izin dari Disperindag Kota Cilegon.

Terbangunnya sepuluh Auning yang tersebut dikabarkan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas, hal itu setidaknya pernah dinyatakan oleh Dzikri Maulawardhana selaku Kepala Disperindag kota Cilegon yang menyatakan peruntukan lahan yang ada di depan kantor UPTD Pasar sedianya akan dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan.



Hasil Pantauan Wartawan dilapangan, berdirinya bangunan Auning yang ditempati para pedagang tersebut, selain tak mengantongi izin juga dalam peruntukannya menyalahi aturan yang sudah ditentukan pemerintah sehingga mengakibatkan di lahan tersebut menjadi semakin sempit bahkan terlihat semakin semrawut.
(Madsari/SCO)

Post a Comment

 
Top