
CILEGON- Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi memimpin sidak (inspeksi mendadak) di Gedung Cilegon Plaza Mandiri. Dalam sidaknya ia mendapatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak hadir dihari pertama kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai tersebut merupakan Kepala Seksi (Kasi) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Cilegon.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Kesbanglinmas, Soeparman membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengatakan staff atas nama Doddy Purnama sudah sering absen dari tanggungjawabnya selama bekerja di Kesbanglinmas.
"Staff yang satu ini masih aktif bekerja disini. Namun selama ini belum pernah memberi keterangan setiap kali tidak masuk kantor. Sudah sering, memang tugas yang dilakukannya lebih banyak diluar kantor, namun selama ini tidak pernah ada koordinasi. Saya juga selaku pimpinan merasa jengkel dan sudah sering diberi teguran melalui BAP internal, tapi tidak pernah dihiraukan. Dengan adanya sidak ini, saya bersyukur sehingga bisa langsung melaporkannya ke BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) dan Inspektorat nanti," ucapnya
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota, Edi Ariadi mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dan akan memberikan sanksi tegas bila memang ternyata yang bersangkutan sudah lalai terhadap peraturan yang ditetapkan.
"Berdasarkan edaran dari Menpan RB, hari pertama kerja tidak boleh ada ASN yang tidak masuk. Sanksinya jelas dan hal ini akan kita tindak lanjuti segera. Untuk tingkat kehadiran sudah mencapai 80% dan itu sudah lumayan bagus karena dalam hal ini banyak yang tidak hadir dikarenakam baru saja melahirkan. Ada juga yang masih dalam perjalanan usai melaksanakan apel pagi tadi dan semua tetap akan dimintai keterangan mengenai ketidakhadirannya dihari pertama kerja," terangnya.
Edi menambahkan untuk sanksi bagi yang terlambat dan tidak hadir tidaklah sama dan untuk membedakan hal itu, BKD sudah mencatat semua sesuai data yang diperoleh saat sidak.
"Adapun sanksi yang diberikan, selain berupa teguran bisa juga dikenakan sanksi berupa penundaan gaji, penundaan pangkat dan lain sebagainya," tandasnya usai melakukan sidak.(Ipul)
Post a Comment