SeputarCilegon.com - Berawal rangkaian dari mediasi di rosalia tim Gabungan Ormas melanjutkan kembali gelar mediasi terhadap warung besar yang berdomisili diwilayah Kelurahan Tamansari dalam hal operasi ini target sasarannya adalah "PD. BINTANG TERANG atau lebih familiarnya dikenal dengan nama Toko ABUN". Jumat, (26/5/2017).
Pasalnya Toko ABUN tersebut menurut hasil informasi diketahui menjual Minuman Keras (Miras). Musnadi selaku Ketua DPC LSM BMPP Pulomerak bersama ini bergabung dengan pihak Ormas - Ormas yang berdomisili diwilayah Kelurahan Tamansari yakni seperti ICMI yang diketuai Ade Asholahudin, Wakil ketua KNPI Januri, LPI Bok Bahri, Ketua RW Wira dan Ketua RT.04/04 Fahrudin serta para tokoh masyarakat setempat. Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) ini juga dikawal atau didampingi oleh pihak kepolisian Fahmi selaku Babinkamtibmas Wilayah Kelurahan Tamansari.
Kemudian Tim penggerak operasi Miras ini langsung ke target sasaran kemudian langsung gelar mediasi terhadap toko Abun Dan pemilik Toko tersebut diberikan himbauan secara tegas serta meng - ultimatum toko Abun tersebut untuk tidak menjual miras lagi apabila masih melakukan penjualan miras maka Tim penggerak Operasi ini tak akan segan - segan melakukan pembongkaran dan pencabutan izin usaha toko tersebut.
Namun demikian syukur alhamdulilah tanpa ada hambatan berkat semangat dan berkat izin Tuhan YME pihak Abun "pemilik toko red" bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut dan berjanji tidak akan melakukan penjualan miras lagi. Selanjutnya Tim Penggerak Operasi ini bersama elemen masyarakat menyatakan akan selalu melakukan pengawasan penyakit masyarakat ini secara berkala.
Bukan hanya di toko -toko besar atau agen - agen saja akan tetapi di pedagang - pedagang kecil, di warung warung pinggir jalan bahkan di Hotel, Salon, Diskotik dan tempat hiburan lainnya supaya masyarakat wilayah Tamansari Kecamatan Pulomerak terbebas dari miras dan penyakit masyarakat lainnya khususnya diwilayah Kelurahan Tamansari.
(Madsari/SC)
Post a Comment