SeputarCilegon.com - PT Machine Control Automation (PT MCA), Perusahaan Vendor PT ICT-Krakatau Posco melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 pekerja asal Kota Cilegon Banten.

Pemutusan kerja dilakukan oleh perusahaan milik warga Korea ini diduga sebagai upaya pihak perusahaan untuk tidak mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Koordinator Lapangan Kumpulan Eks.Karyawan Hikmatulloh menuturkan bahwa pemutusan hubungan kerja kontrak ini sebuah bentuk Korban Kebohongan & Kecewa atas pihak PT MCA Indonesia ini, Hikmatulloh Cs mengatakan, pihak PT MCA sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 buruh dengan tidak memperpanjang dengan berbagai alasan sepihak. Padahal jika kontrak ketiga dilakukan maka dengan sendirinya diangkat menjadi pekerja tetap (permanen) “Berdasarkan aturan UU yang Berlaku. jika sudah kontrak yang ke-3, pekerja secara otomatis setelah habis kontrak akan menjadi karyawan tetap.

Namun rupanya upaya ini diputus oleh pihak perusahaan, agar para pekerja tidak mendapatkan haknya ketika otomatis harus diangkat menjadi karyawan tetap,” kata Hikmatulloh ditemani sejumlah pekerja saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kota Cilegon (PWI), Kamis 23 Feb 2017 Hikmatulloh melanjutkan, seluruh pekerja yang putus kontrak masih ada yang memiliki keinginan lagi bekerja di PT MCA. Jika pihak perusahaan PT MCA tetap komitmen ingin memutuskan kontrak terhadap 14 eks.

Karyawan yang baru diputus kontrak kurang lebih satu minggu ini alias dari tanggal 14 Feb 2017. Mereka tidak neko-neko hanya ingin mendapatkan sejumlah hak yang tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. “Kami menuntut agar PT MCA Indonesia membayarkan 6 kali gaji sesuai aturan yang berlaku sesuai undang-undang no. 13 tahun 2003 pasal 156.

Artinya Bukan uang kompensasi satu juta rupiah per eks. Karyawan yang ditawarkan oleh pihak PT.MCA terhadap 14 eks. Karyawan. bukan itu yang kami harapkan atau yang pernah ditawarkan terhadap kami. Jangankan perusahaan memberikan bonus terhadap kami justru pihak perusahaan PT.MCA Se olah-olah seperti mempunyai niat ingin mempersulit hak kami. Sementara hak kami tidak diberikan. Ketiga eks.

Karyawan sebagai perwakilan dari 14 karyawan itu adalah Hikmatulloh dkk Kini kami menuntut hak-hak kami sesuai aturan dan amanat undang-undang yang berlaku diindonesia. Hikmatulloh dan rekannya juga menambahkan Selain itu, "selama ini, pihak PT MCA memberlakukan pekerja lokal dengan tidak adil. “Di sini jelas ada ketidak adilan, kenapa semua pekerja kontrak lokal asli Cilegon di putus kontrak, sedangkan pada saat pemutusan kontrak pada gelombang ke 1 dan Ke 2.

Justru pihak PT.MCA merekrut dan mempekerjakan karyawan yang baru bahkan seperti ada keiistimewaan dan Kami berhak menuntut, para pekerja tersebut dipecat", tegas Hikmatulloh dan rekan-rekan. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan dugaan kebohongan yang membuat ke 14 eks.

Karyawan ini sangat kecewa dimana pihak perusahaan menonaktifkan program JKN (BPJS Kesehatan) kepada pekerja yang masih bekerja pada saat Era pemutusan hubungan kontrak dengan alasan adanya Miss terhadap BPJS Tutur pihak manajemen PT.MCA, Justru setelah pihak BPJS dikonfirmasi ternyata pihak perusahaan telah menonaktifkan kepesertaan BPJS terhadap ke 14 Eks.



Karyawan tersebut. Eks. Karyawan sudah melakukan mediasi dengan pihak Disnaker Kota Cilegon dan Manajemen PT MCA Vendor ICT/Krakatau Posco Bahkan belum terpenuhi sampai saat ini oleh pihak Human Resources Development (HRD) PT. MCA. (Madsari/Red).

Post a Comment

 
Top