
SeputarCilegon.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (DPP LSM BMPP) Deni Juweni (Kang Jen) didampingi oleh Sekjen DPP BMPP Satiri saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Abu Hanifah sebagai Ketua DPD LSM BMPP Kab. Serang Provinsi Banten. Dikantor DPP BMPP Dikota Cilegon Banten Senin (6/3/2017), SK. Nomor : 011.01.02 / SK / DPP / LSM BMPP/ I / 2017 Tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM BMPP Kab. Serang Non Masa Bakti.
Sebelum prosesi penyerahan SK, Deni Juweni (Kang Jen) memberikan kata bimbingan dan arahannya kepada pengurus DPD LSM BMPP Kab. Serang agar dapat menjalankan amanat dan roda organisasi dalam rangka pemberantasan dan monitoring perusahaan-perusahaan yang melanggar serta lain sebagainya. di Indonesia khususnya di wilayah Banten. "Dengan diberikannya SK ini agar setiap pengurus bisa menjalankan roda organisasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam penegakan keadilan dan penegakan supermasi hukum khususnya di Banten," Terangnya.
Usai meneriama SK, Ketua DPD LSM BMPP Kab. Serang Abu Hanifah kepada Media Seputar Cilegon.Com mengatakan kesiapannya untuk mengemban tugas selama waktu yang ditentukan terkait agenda kedepan.
Kami bersama seluruh pengurus siap menjalankan visi dan misi lembaga yang telah di ditetapkan, Serta mengawasi kebijakan Perusahaan agar tepat untuk menjalankan bisnis sesuai tupoksi dan aturan - aturan yang berlaku.
"Program saya yang pertama adalah mengawal dan monitoring perusahaan - perusahaan yang ada diwilayah kami khususnya di kab. Serang Banten sekitarnya dan berusaha membantu pemberantasan para pelanggar terutama upaya - upaya pencegahan pelanggaran," tegasnya.

Adapun susunan kepengurusan sebagai berikut:
Ketua DPD : Abu Hanifah
Sekretaris : M. Darwis
Bendahara : Mulyani.
Dalam acara yang cukup sederhana ini dihadiri seluruh pengurus DPP LSM BMPP, dikota Cilegon Prov. Banten. (Madsari/Red)
Post a Comment