SeputarCilegon.com - Tarif penyeberangan baik jenis tiket penumpang dan kendaraan di Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak telah resmi naik, Senin (15/5) pukul 00.01 WIB.
Sesuai pemberitahuan penyesuaian tarif pada tarif penyeberangan lintas Merak-Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM. 30 tahun 2017 tanggal 21April 2017 Keputusan
Direksi nomor : KD.88/OP.404/ASDP-2017 tanggal 02 Mei 2017 diberlakukan tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 WIB.
Berikut perbandingan tarif sebelum dan sesudah kenaikan tarif ini. Jenis tiket penumpang :
- Dewasa Rp 13.000 > Rp 15.000
- Anak-anak Rp 7.000 > Rp 8.000
- Jenis tiket Kendaraan :
- Golongan I Rp 20.000 > Rp 22.000
- Golongan II Rp 45.000 > Rp 51.000
- Golongan III Rp 100.000 > Rp 114.000
- Golongan V (penumpang) Rp 700.000 > Rp 774.000
- Golongan V (barang) Rp 590.000 > Rp 645.000
-Golongan VI (penumpang) Rp 1.190.000 > Rp 1.301.000
- Golongan VI (barang) Rp 860.000 > Rp 998.000
- Golongan VII Rp 1.315.000 > Rp1.406.000
- Golongan VIII Rp1.970.000 > Rp2.080.000
- Golongan XI Rp3.230.000 > Rp3.251.200
“Kenaikan tarif sudah berlaku sejak pukul 00.00 WIB. Proses kenaikan yang berlangsung di Pelabuhan Merak semua aman dan lancar,” Ucap GM PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Tommy L Kaunang.
(Madsari/Red)
Post a Comment