SeputarCilegon.com - Siti Suswati (46) warga Perum Metro Cilegon, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten. Kedatangan Siti untuk mencari keadilan setelah Pengadilan Negeri Serang mencabut akte kelahirannya.

“Kita awam dengan hukum, kita kesini (Kemenkumham) mau minta keadilan, kenapa akte kelahiran yang dibuat oleh orangtua saya dibatalkan oleh saudara sendiri melalui Pengadilan Negeri Serang,” kata Siti Suswati kepada wartawan, Rabu (10/5/2017).

Dengan adanya pembatalan tersebut, Siti mengaku kaget setelah adanya gugatan yang dilayangkan oleh Asih, Sainah dan Satori bahwa akte kelahiran nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Siti Suswati yang di keluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Anak pasangan Tohoesochi Mendrofa yang telah meninggal dunia di tahun 2013 dan dari ibu bernama Hj Sayu Tati Barashi yang meninggal tahun 1999 itu pun tak percaya akte kelahirannya yang sudah dibuat dengan mudah dibatalkan.

“Sedih pastinya (dicabut akte kelahirannya). Saya minta status saya dikembalikan, padahal bukti-bukti yang ada tidak bisa dipertimbangkan, termasuk tes DNA yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit PPIHAM Kanwil Kemenkumham Banten Erwin Firmansyah mengatakan, pihaknya akan langsung memproses laporan yang diterimanya terkait adanya pencabutan akte kelahiran oleh PN Serang.

“Kita nanti akan memberikan rekomendasi setelah melakukan rapat audiensi dengan pihak-pihak terkait secepatnya, yah sebelum bulan puasa bisa dirapatkan,” kata Erwin.

Menurutnya, kasus seperti yang dialami Siti Suswati dapat dengan mudah diselesaikan. Apalagi sejumlah dokumen seperti Surat Keterangan dari Rumah Sakit.

“Tapi paling gampang cek DNA ini anak siapa, sah atau tidak. Kalau saya lihat (dokumen) tadi probabelitynya 99 persen anak kandung,” jelasnya. (**)

Post a Comment

 
Top