
SeputarCilegon.com - Kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Cilegon di demo massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GPPB) DPD Kota Cilegon yang dipimpin oleh Hendri Raspaty Sebagai penanggung jawab aksi solidaritas.
Demo yang dilakukan massa mengingat merasa sangat kecewa oleh tindakan oknum pegawai MTF cabang Cilegon pasalnya telah melakukan pemalsuan data dan terkait adanya perjanjian palsu terhadap korban Rina. Menurut Koordinator aksi demo Bhakti, Aksi ini mengingat kecewa terhadap tindakan oknum pegawai MTF karena telah memanipulasi data palsu atas nama korban Rina berasal dari Mancak (konsumen leasing) yang dalam hal ini sangat dirugikan oleh pihak oknum MTF atas dasar pencemaran nama baik.
Pemalsuan data dan perjanjian palsu tersebut sangat tidak beretika dan seolah-olah kebal hukum. Jelasnya saat aksi demo di halaman kantor Mandiri Tunas Finance cabang Cilegon, Rabu (22/2/2017). Dikatakan Bhakti, "Hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat di pidanakan sebagai pidana penipuan dan pencemaran nama baik yang tertuang pada pasal 56 KUHP ( disangka membantu melakukan kejahatan) dan pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)", Tindakan pemalsuan data dan perjanjian palsu tersebut yang dilakukan oknum MTF Cabang Cilegon telah melakukan pelanggaran tandasnya (menurut sudut pandang/red).
Berikut penuturan korban Rina pada saat menyampaikan kepada awak media pertama yang dialami korban adalah kerugian yang nyata diderita meliputi biaya dan rugi, kemudian keuntungan yang tidak diperoleh serta terguncangnya psikis korban terhadap masalah ini.
Korban rina pun merasa terpukul psikisnya karna beberapa orang datang dari pihak Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegon untuk menagih hutang dan kamipun dianggap sebagai nasabah bad debt alias pihak pemberi dana tidak mempercayai kredibilitas korban serta sulitnya untuk meminjam dana ke perbankan,menimbulkan pengajuan yang ditolak bahkan sampai tercemarnya nama baik korban dilingkungan sekitar yang dianggap sebagai kreditur bad debt.
Selanjutnya korban pun mengharapkan keadilan seadil-adilnya kepada pihak PT.Mandiri Tunas Finance cabang cilegon atau pusat untuk bisa mengganti kerugian korban secara materil maupun moril yang timbul akibat permasalahan ini dan apabila semua permohonan ini pihak MTF Cilegon atau Pusat tidak ada itikad baik untuk diselesaikan terkait kerugian yang berdampak terhadap hidup korban maka korban akan meminta keadilan kepada negara republik indonesia sesuai hukum yang berlaku diindonesia, tandasnya.

Setelah hasil mediasi pihak perwakilan MTF cabang cilegon langsung turun dan menemui para pendemo dan menyampaikan bahwa pihak Mandiri Tunas Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini secara terbuka,Tutupnya. (Madsari/Red).
Post a Comment