
SeputarCilegon.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha hiburan dan akan menutup tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang melanggar. Bahkan, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi menyatakan, tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha hiburan yang membandel. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dicabut izin hotel atau restoran tempat hiburan tersebut. Ia mengatakan, telah menginstruksikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Imam Adi Pribadi untuk mengumpulkan seluruh pengusaha hiburan malam di Kota Cilegon. Seperti diketahui, jam operasional tempat hiburan di hotel yang ada di Cilegon, ditetapkan paling lambat hingga pukul 00.00 WIB. "Pak Imam kemarin mengatakan, akan mengumpulkan semua tempat hiburan.
Mereka itu haruskonsisten, terkait jam operasional, yakni jam 00.00 WIB. Tadi, saya sudah bilang ke pak Imam, tidak ada toleransi sedikitpun jika melanggar jam operasional, saya bilang saya arahkan jika perlu cabut saja izin hotelnya," katanya, Rabu (1/2/17). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya penemuan mayat disertai dengan terjadinya insiden penganiayaan yang hingga memakan korban jiwa beberapa waktu lalu di Kota Cilegon.
Kejadian tersebut diduga menimpa pengunjung salah satu tempat hiburan di Kota Cilegon yang beroperasi hingga melebihi jam operasional. "Pak Imam mengaku siap melaksanakan itu, jadi tadi sudah saya instruksikan ke Pol PP," ujarnya. Bahkan, ucap dia, Satpol PP juga tidak perlu takut, jika tempat hiburan tersebut dilindungi oleh oknum petugas.
Meski demikian, dia mengatakan, tidak tahu masalah backing. "Tapi, ya Saptol PP tidak usah khawatir soal itu. Jika pun ada yang membackingi, bisa dilaporkan ke atasannya. Jika oknum kan itu bisa bawahannya, bisa dilaporkan ke atasannya. Teknis di lapangan itu kan SatpolPP, kebijakan saya tidak memberikan toleransi kepada apapun yang jam operasional tidak sesuai," tuturnya. (Madsari/Red)
Post a Comment